Perusahaan bisnis multi nasional adalah perusahaan yang memiliki beberapa pabrik yang berdiri di negara yang berbeda-beda. Penyesuaian dengan budaya di tiap negara yang dimasuki adalah suatu keharusan untuk dapat bertahan dan sukses. Dengan mendirikan banyak unit produksi di negara lain diharapkan dapat menghemat biaya ongkos produksi dan distribusi produk hingga sampai ke tangan konsumen akhir.
PENGERTIAN PERUSAHAAN MULTINASIONAL
Perusahaan multinasional atau PMN adalah perusahaan
yang berusaha di banyak negara, perusahaan ini biasanya sangat besar.
Perusahaan seperti ini memiliki kantor-kantor, pabrik atau kantor cabang di banyak negara. Mereka biasanya memiliki sebuah kantor pusat di mana mereka mengkoordinasi manajemen global.
Perusahaan
multinasional yang sangat besar memiliki dana yang melewati dana banyak
negara. Mereka dapat memiliki pengaruh kuat dalam politik global,
karena pengaruh ekonomi mereka yang sangat besar bagai para politisi,
dan juga sumber finansial yang sangat berkecukupan untuk relasi
masyarakat dan melobi politik.
Karena
jangkauan internasional dan mobilitas PMN, wilayah dalam negara, dan
negara sendiri, harus berkompetisi agar perusahaan ini dapat menempatkan
fasilitas mereka (dengan begitu juga pajak pendapatan, lapangan kerja,
dan aktivitas eknomi lainnya) di wilayah tersebut. Untuk dapat
berkompetisi, negara-negara dan distrik politik regional seringkali
menawarkan insentif kepada PMN, seperti potongan pajak, bantuan
pemerintah atau infrastruktur yang lebih baik atau standar pekerja dan
lingkungan yang memadai.
PMN seringkali memanfaatkan subkontraktor untuk memproduksi barang tertentu yang mereka butuhkan.Perusahaan multinasional pertama muncul pada 1602 yaitu Perusahaan Hindia Timur Belanda yang merupakan saingan berat dari Perusahaan Hindia Timur Britania.
MULTINASIONAL DUNKIN’DONUTS di INDONESIA
Salah satu Perusahaan Multinasional yang bergerak di bidang kafe ataupun gerai-gerai pangan adalah Dunkin’ Donuts, atau yang lebih akrab disingkat dengan sebutan DD.
Dunkin’
Donuts sendiri mulai masuk ke Indonesia pada tahun 1985, dengan gerai
pertamanya di Jl. Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Sebenarnya, Dunkin’ Donuts
bukan merupakan perusahaan donut multinasional pertama yang masuk ke
Indonesia. Di tahun 1968, American Donut merupakan perintis donat
pertama yang digoreng dengan mesin otomatis di Pekan Raya Jakarta.
Selain membuka gerainya di pekan raya, American Donut juga membuka
gerainya di berbagai tempat di Jakarta. Selain itu, masih ada
perusahaan-perusahaan multinasional donut lainnya yang juga berusaha
mengimbangi gerak Dunkin’ Donuts, seperti Country Style Donuts asal
Kanada, Donuts Xpress asal Australia, Krispy Kreme yang juga berasal
dari AS, serta masih banyak lagi perusahaan-perusahaan donut lainnya.
Meskipun
demikian, Dunkin’ Donuts-lah yang dinilai paling berhasil dalam
meluaskan jaringan pasarnya di Indonesia, bahkan di dunia.Dunkin’
Donuts telah berhasil membuka lebih dari 8.800 gerai donatnya di lebih
dari 35 negara di berbagai benua. Di Indonesia sendiri Dunkin’ Donuts
telah membuka 200 gerai lebih di kota-kota besar di seluruh Indonesia,
seperti Medan, Yogyakarta, Bandung, Bali, Surabaya, Makassar, Jakarta,
dan kota-kota lainnya di Indonesia. Dunkin’Donuts telah berhasil menjadi
model dalam hal pelayanan serta konsep gerai yang dimilikinya. Bahkan
Dunkin’Donuts terkadang dianggap sebagai bayang-bayang bagi perusahaan
donut lainnya. Di Jogjakarta, Dunkin’ Donuts telah merambah ke
mall-mall, swalayan serba ada, jalan-jalan di malioboro, hingga ke
bookstore-bookstore seperti Gramedia.
Kembali kepada isu mengenai MNC yang
mengundang banyak polemik dari berbagai kalangan, terutama mengenai
kehadirannya di Negara-Negara Dunia Ketiga. Perusahaan-perusahaan
Multinasional dianggap sebagai ancaman bagi usaha-usaha lokal di negara
tempat ia berada. Namun, meskipun demikian, pemerintah negara-negara
tersebut tetap saja saling berlomba-lomba (bidding wars) untuk menarik investor agar mau menanamkan modalnya di negara mereka dalam bentuk Foreign Direct Investment. Kehadiran MNC terkadang
memang membawa keuntungan dan kerugian. Hal inilah yang menjadi
perdebatan antara pihak-pihak yang pro dan kontra atas kehadiran
Perusahaan Multinasional di negara mereka.
Pihak
yang kontra berpendapat bahwa Perusahaan Multinasional dalam praktiknya
membawa lebih banyak kerugian daripada keuntungan bagi negara mereka.
Salah satu isu yang paling kontroversial mengenai kehadiran MNC—terutama
di negara-negara berkembang—adalah isu mengenai outsourcing. Selain itu, terkadang
kedaulatan nasioal juga tergadaikan dengan adanya upaya MNC untuk masuk
ke dalam negara tersebut. Upaya alih teknologi yang pada mulanya
diisukan sebagai keunggulan dari masuknya perusahaan multinasional di
negara-negara berkembang ternyata tidak terbukti. Di samping itu, masih
banyak lagi reaksi-reaksi negatif lainnya yang bermunculan akibat
masuknya perusahaan multinasional di negara-negara dunia ketiga.
Namun,
terkadang orang menjadi lupa bahwa kehadiran Perusahaan Multinasional
sebenarnya tidak hanya membawa dampak yang negatif saja bagi negara
penerima. Selain membawa modal asing dan pemasukan berupa pajak, MNC
sebenarnya juga membawa dampak positif lainnya. Perbincangan mengenai
MNC tidak akan berkembang jika hanya mengenai dampak negatif yang dibawa
oleh MNC saja. Kehadiran MNC sebenarnya bisa menjadi stimulus bagi
berkembangnya usaha-usaha lokal sejenis yang ada bagi negara penerima.
Salah satu contoh kasus yang disajikan dalam tulisan ini adalah
kehadiran Dunkin’Donuts yang memacu hadirnya usaha-usaha donut lokal
seperti J.CO, I-Crave, Java Donut, dan lain sebagainya.
Dengan
menggunakan studi kasus yang ada, tulisan ini diarahkan untuk menjawab
beberapa pertanyaan berikut: “Bagaimana masuknya Dunkin’Donuts di
Indonesia?” Apa dan bagaimana pengaruh kehadirannya di Indonesia? Serta
bagaimana dampak Dunkin’Donuts terhadap pertumbuhan dan perkembangan
usaha-usaha lokal?” Dengan mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan di
atas, tulisan ini berusaha memberikan pemikiran yang positif bahwa
kesempatan untuk memperoleh keuntungan Ekonomi-Politik Internasional
melalui kegiatan Multinational Corporations tidak hanya dimiliki
oleh negara-negara ekonomi maju. Akan tetapi, negara-negara berkembang
juga dapat mengupayakan hal yang sama melalui MNC.
No comments:
Post a Comment