Perusahaan bisnis multi nasional adalah perusahaan yang memiliki beberapa pabrik yang berdiri di negara yang berbeda-beda. Penyesuaian dengan budaya di tiap negara yang dimasuki adalah suatu keharusan untuk dapat bertahan dan sukses. Dengan mendirikan banyak unit produksi di negara lain diharapkan dapat menghemat biaya ongkos produksi dan distribusi produk hingga sampai ke tangan konsumen akhir.
PENGERTIAN PERUSAHAAN MULTINASIONAL
Perusahaan multinasional atau PMN adalah perusahaan
 yang berusaha di banyak negara, perusahaan ini biasanya sangat besar. 
Perusahaan seperti ini memiliki kantor-kantor, pabrik atau kantor cabang di banyak negara. Mereka biasanya memiliki sebuah kantor pusat di mana mereka mengkoordinasi manajemen global.
Perusahaan
 multinasional yang sangat besar memiliki dana yang melewati dana banyak
 negara. Mereka dapat memiliki pengaruh kuat dalam politik global, 
karena pengaruh ekonomi mereka yang sangat besar bagai para politisi, 
dan juga sumber finansial yang sangat berkecukupan untuk relasi 
masyarakat dan melobi politik.
Karena
 jangkauan internasional dan mobilitas PMN, wilayah dalam negara, dan 
negara sendiri, harus berkompetisi agar perusahaan ini dapat menempatkan
 fasilitas mereka (dengan begitu juga pajak pendapatan, lapangan kerja, 
dan aktivitas eknomi lainnya) di wilayah tersebut. Untuk dapat 
berkompetisi, negara-negara dan distrik politik regional seringkali 
menawarkan insentif kepada PMN, seperti potongan pajak, bantuan 
pemerintah atau infrastruktur yang lebih baik atau standar pekerja dan 
lingkungan yang memadai.
PMN seringkali memanfaatkan subkontraktor untuk memproduksi barang tertentu yang mereka butuhkan.Perusahaan multinasional pertama muncul pada 1602 yaitu Perusahaan Hindia Timur Belanda yang merupakan saingan berat dari Perusahaan Hindia Timur Britania.
 MULTINASIONAL DUNKIN’DONUTS di INDONESIA
 Salah satu Perusahaan Multinasional yang bergerak di bidang kafe ataupun gerai-gerai pangan adalah Dunkin’ Donuts, atau yang lebih akrab disingkat dengan sebutan DD.
Dunkin’
 Donuts sendiri mulai masuk ke Indonesia pada tahun 1985, dengan gerai 
pertamanya di Jl. Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Sebenarnya, Dunkin’ Donuts
 bukan merupakan perusahaan donut multinasional pertama yang masuk ke 
Indonesia.  Di tahun 1968, American Donut merupakan perintis donat 
pertama yang digoreng dengan mesin otomatis di Pekan Raya Jakarta. 
Selain membuka gerainya di  pekan raya,  American Donut juga membuka 
gerainya di berbagai tempat di Jakarta. Selain itu, masih ada 
perusahaan-perusahaan multinasional donut lainnya yang juga berusaha 
mengimbangi gerak Dunkin’ Donuts, seperti Country Style Donuts asal 
Kanada, Donuts Xpress asal Australia, Krispy Kreme yang juga berasal 
dari AS, serta masih banyak lagi perusahaan-perusahaan donut lainnya.
Meskipun
 demikian, Dunkin’ Donuts-lah yang dinilai paling berhasil dalam 
meluaskan jaringan pasarnya di Indonesia, bahkan di dunia.Dunkin’
 Donuts telah berhasil membuka lebih dari 8.800 gerai  donatnya di lebih
 dari 35 negara di berbagai benua. Di Indonesia sendiri Dunkin’ Donuts 
telah membuka 200 gerai lebih di kota-kota besar di seluruh Indonesia, 
seperti Medan, Yogyakarta, Bandung, Bali, Surabaya, Makassar, Jakarta, 
dan kota-kota lainnya di Indonesia. Dunkin’Donuts telah berhasil menjadi
 model dalam hal pelayanan serta konsep gerai yang dimilikinya. Bahkan 
Dunkin’Donuts terkadang dianggap sebagai bayang-bayang bagi perusahaan 
donut lainnya. Di Jogjakarta, Dunkin’ Donuts telah merambah ke 
mall-mall, swalayan serba ada, jalan-jalan di malioboro, hingga ke 
bookstore-bookstore seperti Gramedia.
Kembali kepada isu mengenai MNC yang
 mengundang banyak polemik dari berbagai kalangan, terutama mengenai 
kehadirannya di Negara-Negara Dunia Ketiga. Perusahaan-perusahaan 
Multinasional dianggap sebagai ancaman bagi usaha-usaha lokal di negara 
tempat ia berada. Namun, meskipun demikian, pemerintah negara-negara 
tersebut tetap saja saling berlomba-lomba (bidding wars) untuk menarik investor agar mau menanamkan modalnya di negara mereka dalam bentuk Foreign Direct Investment. Kehadiran MNC terkadang
 memang membawa keuntungan dan kerugian. Hal inilah yang menjadi 
perdebatan antara pihak-pihak yang pro dan kontra atas kehadiran 
Perusahaan Multinasional di negara mereka.
Pihak
 yang kontra berpendapat bahwa Perusahaan Multinasional dalam praktiknya
 membawa lebih banyak kerugian daripada keuntungan bagi negara mereka. 
Salah satu isu yang paling kontroversial mengenai kehadiran MNC—terutama
 di negara-negara berkembang—adalah isu mengenai outsourcing. Selain itu, terkadang
 kedaulatan nasioal juga tergadaikan dengan adanya upaya MNC untuk masuk
 ke dalam negara tersebut. Upaya alih teknologi yang pada mulanya 
diisukan sebagai keunggulan dari masuknya perusahaan multinasional di 
negara-negara berkembang ternyata tidak terbukti. Di samping itu, masih 
banyak lagi reaksi-reaksi negatif lainnya yang bermunculan akibat 
masuknya perusahaan multinasional di negara-negara dunia ketiga.
Namun,
 terkadang orang menjadi lupa bahwa kehadiran Perusahaan Multinasional 
sebenarnya tidak hanya membawa dampak yang negatif saja bagi negara 
penerima. Selain membawa modal asing dan pemasukan berupa pajak, MNC 
sebenarnya juga membawa dampak positif lainnya. Perbincangan mengenai 
MNC tidak akan berkembang jika hanya mengenai dampak negatif yang dibawa
 oleh MNC saja. Kehadiran MNC sebenarnya bisa menjadi stimulus bagi 
berkembangnya usaha-usaha lokal sejenis yang ada bagi negara penerima. 
Salah satu contoh kasus yang disajikan dalam tulisan ini adalah 
kehadiran Dunkin’Donuts yang memacu hadirnya usaha-usaha donut lokal 
seperti J.CO, I-Crave, Java Donut, dan lain sebagainya.
Dengan
 menggunakan studi kasus yang ada, tulisan ini diarahkan untuk menjawab 
beberapa pertanyaan berikut: “Bagaimana masuknya Dunkin’Donuts di 
Indonesia?” Apa dan bagaimana pengaruh kehadirannya di Indonesia? Serta 
bagaimana dampak Dunkin’Donuts terhadap pertumbuhan dan perkembangan 
usaha-usaha lokal?”  Dengan mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan di 
atas, tulisan ini berusaha memberikan pemikiran yang positif bahwa 
kesempatan untuk memperoleh keuntungan Ekonomi-Politik Internasional 
melalui kegiatan Multinational Corporations tidak hanya dimiliki 
oleh negara-negara ekonomi maju. Akan tetapi, negara-negara berkembang 
juga dapat mengupayakan hal yang sama melalui MNC.
No comments:
Post a Comment